top of page
Search

Judicial Review Mahkamah Konstitusi

Writer's picture: tya dannytya danny

Apa itu judicial review ?

Kekuasaan pengadilan negara untuk memeriksa tindakan dari legislatif, eksekutif dan administrastif yang merupakan perpanjangan lengan dari pemerintah dan untuk menentukan suatu tindakan apakah sejalan dengan konstitusi atau tidak.


Bagaimana Mahkamah Konstitusi Terbentuk Di Indonesia ?

Pada salah satu rapat BPUPKI , Moh Yamin mengagas lembaga yang berwenang dalam menyelesaikan sengketa di bidang pelaksanaan konstitusi, atau disebut constitutioneele geschil atau constitutional disputes. Beliau mengusulkan lembaga yang diberi wewenang dalam membandingkan undang-undang namun usulan ini saat itu disanggah oleh soepomo.

Kemudian pada proses amandemen UUD 1945 sidang kedua Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR RI (PAH I BP MPR) , pada Maret-April tahun 2000 gagasan Yamin muncul kembali. Sehingga pembentukan Mahkamah Konstitusi dirundingkan kembali. Mulanya, MK akan ditempatkan dalam lingkungan MA dan memiliki beberapa kewenangan (masih berupa usulan)

  1. Melakukan uji materil atas undang-undang

  2. Memberikan putusan atas pertentanagan antar undang-undang serta kewenangan lain yang diberikan undang-undang

  3. Memberikan putusan atas persengketaan kewenangan antarlembaga negara, antar pemerintah pusat,

Dengan pemerintah daerah , dan antar pemerintah daerah.

Namun setelah perdebatan panjang, dan berbagai pertimbangan, rumusan mengenai pembentukan Mahkamah Konstitusi diakomodir dalam perubahan ketiga UUD 1945.


Apa Alasan Pembentukan Mahkamah Konstitusi ?

Perubahan rezim dari otoriter menuju demokrasi membuat kebanyakan negara memiliki krisis konstitusional. Pelanggaran terhadap konstitusi membuatnya hanya bernilai semantik dan juga akan mengarah pada pengingkaran terhadap kedaulatan rakyat. Sebab melalui konstitusi rakyat membuat pernyataan kerelaan pemberian hak-haknya kepada negara. Oleh karena itu konstitusi perlu dikawal dan dijaga. Apalagi sejak munculnya masalah terkait konstitusi dan kenegaraan di zaman orde baru, Indonesia membutuhkan wasit konstitusi sekaligus pemutus judicial review (menguji suatu undang-undang terhadap konstitusi)

Apa wewenang MK ?

Dalam hal ini MK menurut pasal 24c ayat (1) dan (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memliki kewenangan untuk

  1. Melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang Undang Dasar ;

  2. Mmemustuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya di berikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  3. Memutuskan pembubaran partai politik ; memustuskan perselisihan hasil pemilihan umum ;

  4. Memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tidak pidana berat lain , atau perbuatan tercela, dan'atau tidak lagi memebuhi syarat sebagai presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Mekanisme Pengajuan Judicial Review Ke Mahkamah Konstitusi ?

Pengajuan permohonan ke Mahkamah Konstitusi dapat dilakukan Pemohon secara online melalui pendaftaran menggunakan Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik (SIMPEL) pada beranda laman Mahkamah Konstitusi (www.mahkamahkonstitusi.go.id atau www.mkri.go.id) atau secara offline dengan menyerahkan langsung permohonan ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.


Apa yang dapat dilakukan pemerintah terkait ajuan dari pemohon kepada MK ?

Setelah mendapat pengajuan , Makhkamah Konstitusi meninjau kelengkapan syarat-syarat pemohon. Lengkap atau tidaknya kemudian akan disampaikan kepada pemohon. Jika terdapat ketidak lengkapan maka pemohon diperkenankan untuk membenahi ajuannya dalam tenggat waktu yang diberikan. Langkah-langkah selanjutnya aku bikin poin aja biar enak :

  1. Pemohon yang memenuhi syarat akan dicatat dalam Buku Regristrasi Perkara Kostitusi (BRPK) yang kemudian akan menerima Akta Regristrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti

  2. Permohonan akan dimuat pada laman Mahkamah Konstitusi ( www.mkri.go.id ) dan salinannya akan disampaikan kepada para pihak. Kemudian Mahkamah Konstitusi menetapkan dan memberitahukan hari sidang pertama kepada Para Pihak dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan

  3. Pemerikasaan Pendahuluan : sidang pertama untuk memeriksa dan permohonan memberikat saran kepada pemohon terkait permohonan yang diajukan. Kemudian pemohon diberi waktu untuk memperbaiki permohonannya.

  4. Pemeriksaan perkara : tahapan persidangan yang dilakukan oleh panel Hakim maupun pleno hakim untuk memeriksa poko perkara , meliputi : baca sendirii di Pemeriksaan Perkara | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (mkri.id)

Nah abis tu putusannya bakal di upload juga di web jadi semua bisa liat. Dan Mahkamah Konstitusi juga berkewajiban menyerahkan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu yang di tentukan.

Buat lengkapnya baca sendiri yak di web nya MK : https://www.mkri.id/ bagian tahapan perkara

Apakah MK kedudukannya lebih tinggi dari presiden

Tidak, sebab indonesia saat ini menganut sistem separation of power sehingga lembaga-lembaga negara tidak lagi terkualifikasi ke dalam lembaga tertinggi dan tinggi negara melainkan semua lembaga negara memliki ki status lembaga tinggi negara dan kedudukannya sederajat tak terkecuali mahkamah agung.

Bagaimana MK mengambil keputusan atas permohonan yang diajukan

Melalui sidang ya gais , sidangnya gimana ? Sabi cari sendiri

Karna udah terlalu banyak jadi aku udahin aja artikelnya , walau ada beberapa pertanyaan lagi sih tapi disambung pankapan aja lah.

See ya~



Kamus 

Check and balance : pengawasan dan keseimbangan dimana dalam prinsip pemerintahan cabang kekuasaan pemerintahan terpisah, untuk mencegah tindakan oleh cabang kekuasaan lain yang melanggar peraturan perundang-undangan dan konstitusi maka sangat diperlukan check and balance dalam pemerintahan Indonesia.

Teori pembagian kekuasaan : yang membagi kekuasaan negara menjadi legislatif, yudikatif, dan eksekutif (menurut montesquieu)

Inkonklusif : masih meragykan atau perlu melakukan pemeriksaan ulang

Supremasi : kekuasaan tertinggi atau teratas

Konstitusi : segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).


sumber :


6 views0 comments

Recent Posts

See All

Comentários


Post: Blog2_Post
bottom of page